“kalau PSU biasa nya di lakukan pemilihan ulang secara menyeluruh .PSU merupakan tindakan yang di keluarkan oleh KPU berdasarkan analisa dan rekomendasi Bawaslu tidak terkecuali karna dalam acuan UU NO 7 TAHUN 2017 yang terdiri dari 573 pasal, PKPU NO 3 TAHUN 2019 terdiri dari 234 pasal, PKPU NO 9 TAHUN 2019 merupakan perubahan beberapa pasal dari PKPU NO 3 TAHUN 2019 dalam penerapan nya tidak di sebut kan secara rinci proses tahapan PSU atau PSL,”ujar Syari’at ketua umum himpunan Mahasiswa Penegak Keadilan Pelalawan selasa(26/3/2019)lalu
” inilah yang menjadi akar permasalah di berbagai kalangan artinya pihak KPU dinilai tidak mendasar kepada acuan hanya berpedoman kepada kebijakan semata tidak bekerja secaratransparan,tidak profesional,tidak akuntabel,dan tidak memenuhi unsur keadilan dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang mereka tangani”sebutnya lagi
“Seyogianya pihak KPU beserta jajaran diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan integritasnya dalam menuntaskan tahapan pemilu yang masih berlangsung mengedepankan transparansi,akuntabilitas serta komunikasi publik,yang responsif dan terukur dalam merespon yang benar dan akurat serta tidak terjebak pada spekulasi yang bisa berkembang liar menjadi ketidak percayaan pada proses yang sedang berjalan”.lanjutnya
Menurut Syari’at saharusnya Bawaslu melakukan pengawasan yang optimal atas proses tahapan yang masih berjalan khususnya rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang serta memproses temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang ada sesuai dengan jadwal dan prosedur yang berlaku Hal serupa juga terjadi pada tps lain .jelasnya
“TPS 3,4,5 desa mak teduh kecamatan kerumutan dan desa lubuk kembang bunga TPS 7 kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan agar segera melakukan PSU secara menyeluruh “