Pelalawan – Pasca Pemilu Pilpres dan Legislatif serentak pada 17 April 2019 telah selesai di selenggarakan Indonesia menandai babak baru perjalanan demokrasi elektoralnya dengan menyelenggarakan pemilu untuk memilih lima posisi sekaligus secara bersamaan pada waktu dan TPS yang sama.
Pemilihan Tahun menunjukkan antusiasmenya yang sangat luar biasa.Mereka bersemangat datang ke TPS untuk memberikan suaranya di lima surat suara presiden dan wakil presiden, DPR,DPD,DPRD provinsi,serta DPRD kab/kota, Apresiasi kita semua untuk seluruh rakyat Indonesia, penyelenggara,peserta pemilu,dan seluruh elemen bangsa yang sudah jadi bagian dari kerja besar pemilu 2019.
Namun demikian pemilu nampak nya belum selesai di tengah proses rekapitulasi penghitungan suara yang masih berlangsung muncul pernyataan saling klaim kemenangan untuk kelompoknya masing-masing akibatnya ada keraguan,kebingungan dan pertentangan diantara sesama warga banyak pelanggaran pemilu tahun 2019 dinilai ketidak pahaman antara Bawaslu dan pihak KPU hal ini bisa merugikan Paslon pilpres dan legislatif banyaknya pelanggaran yang di temukan hampir di tiap- tiap TPS, namun panitia Penyelenggara terkesan tidak paham tentang tata cara dan aturan pemilu pemahaman yang berbeda antara komisioner KPU-PP-PPS-KPPS yang tidak sama,
Untuk itu perlu di lakukan evaluasi dan kajian ulang dalam mempersatukan persepsi tentang tata aturan pemilu agar tidak terjadi simpang siur dalam menetapkan jalannya proses pemilu tahun 2019.
Hal ini yang terjadi di TPS 02 dan 03 kecamatan bandar Petalangan kabupaten Pelalawan provinsi Riau pihak KPU di anggap keliru dalam menetapkan SK KPU yang mana dalam surat keputusan itu bermuatan PSU namun tidak merata dalam 5 kotak suara untuk DPRD kabupaten kota TDK di sertakan, hal ini banyak menimbulkan polemik di berbagai kalangan banyak prasangka buruk terhadap KPU seolah -olah indikasi ada permainan pihak KPU yang tidak netral