“Tindak pidana ini menempati urutan ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia. Bahkan United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC) memasukkan kejahatan ilegal satwa sebagai kejahatan trans nasional crime, karena sifatnya yang teroganisir,” sebutnya.
Untung menambahkan, keadaan geografis dan status sebagai negara perdagangan besar. Indonesia juga merupakan sumber besar, tujuan dan tempat transit untuk penyelundupan dan penyembunyian satwa-satwa ilegal seperti gading gajah Afrika, Harimau Benggala dan lainnya.
“Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sering kali menjadi tempat terjadinya tindak pidana perdagangan satwa ilegal,” pungkasnya.
Editor: Benz