Menurut Kejari Labuhanbatu yang baru menjabat dua bulan ini, menyampaikan siaran ataupun program yang baik dapat mencerdaskan masyarakat.
Namun, fungsi kontrol tersebut harus berdasarkan kode etik jurnalistik agar dapat menciptakan siaran yang baik bagi masyarakat. “Berita yang baik dapat menjadi pedoman dan tuntutan bagi masyarakat,” ujar Setyo mengakhiri.(SiRa)