Sebagaimana diketahui, Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak buruk terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, khususnya dalam peningkatan sumber daya manusia. Namun kata Ihwan, meskipun itu tanggung jawab negara, namun hal tersebut juga menjadi tanggung jawab semua pihak dalam membantu korban Covid secara kelembagaan atau perorangan.
Bahkan, Menteri Sosial Tri Rismaharini tengah menyiapkan skema bantuan bagi anak-anak yatim piatu tersebut. Risma mengaku anggaran untuk bantuan anak yatim itu sudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (Ly)