Rokan Hulu, lintas10.com-Lapas Klas II B Pasir Pengaraian memberikan Remisi kepada 437 orang tahanan di
Hari Kemerdekaan RI Ke 75 dengan bukti penyerahan SK dirumah Dinas Bupati pada hari Senin, 17 Agustus 2020 pukul 14.00 Wib.
HUT RI Ke 75 Merupakan hari bahagia bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali bagi warga binaan Lapas Klas II B Pasir Pengaraian yang pada hari ini mendapatkan Remisi dan Asimilasi untuk pengurangan hukuman ataupun pembebasan.
Narapidana yang memenuhi syarat dari Menkumham RI yang mendapatkan Remisi umum di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-75 Sebanyak 437 orang.
Kepada awak media Muhammad Lukman selaku Ka Lapas Klas II B Pasir Pengaraian mengatakan dari jumlah 617 narapidana yang diajukan 437 warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk dapatkan Remisi dengan pengurangan masa tahanan bervariasi.
Untuk tahun ini penerima remisi lebih dari setengah jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
“Saat ini jumlah Narapidana 617 orang dan total penghuni Lapas ada 772 orang,
617 Narapidana dan 155 tahanan kepolisian/kejaksaan,” katanya.
Lukman menambahkan untuk 437 napi warga binaan yang diusulkan mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI terdiri dari, remisi 1 bulan 52 orang, remisi 2 bulan 116 orang, remisi 3 bulan 124 orang. Kemudian, remisi 4 bulan 92 orang, remisi 5 bulan 48 orang dan remisi 6 bulan 5 orang.
“Dari 437 narapidana yang dapatkan remisi, 8 orang diantaranya dapat remisi umum II atau langsung bebas. Namun mereka harus menjalani hukuman subsider dengan membayar denda atau menjalani tambahan hukuman,” katanya.
Saat ini Lapas Klas II B Pasir Pangaraian kata KALAPAS mengalami over kapasitas. Kamar tahanan seharusnya hanya mampu menampung 175 orang, namun saat ini diisi 617 orang hingga terjadi over kapasitas 400 orang lebih.