Jakarta,lintas10.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik wilayah I di Hotel Aston Batam, Kamis (7/11/2019).
Untuk Kabupaten Siak beberapa OPD mendapatkan penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik yakni diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, RSUD Tengku Rafian Siak, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dua diantaranya yakni DPMPTSP dan RSUD Tengku Rafian Siak naik peringkat menjadi Prediket A- dan RSUD Tengku Rafian Siak dengan Prediket B.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerangkan instrumen yang digunakan untuk evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam peraturan itu, ada enam aspek yang dinilai, yakni profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
Dari hasil evaluasi tersebut, Tjahjo memberikan beberapa hal yang perlu dicatat. Diantaranya adalah keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan. Kemudian, unit pelayanan juga harus mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan. “Unit juga harus melaksanaan survei kepuasan masyarakat dan menindaklanjuti survei,” ulasnya.
Tjahjo juga mengajak Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta menciptakan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. “Saya ucapkan selamat kepada Kepala Daerah yang konsisten dan komitmen meningkatkan pelayanan publik melalui OPD-nya, ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” pungkasnya.