Berhasilnya pihak kepolisian menangkap pelaku Suai (25) yang merupakan korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Inhil terkait kejadian pencurian yg dialaminya dan merasa puas akan kecepatan respon terhadap penanganan dan penangkapan terhadap tersangka oleh pihak Kepolisian sehingga barang berharga miliknya bisa didapatkan kembali dan berharap rekan pelaku lainnya dapat segera ditangkap agar menjadi efek jera terhadap pelaku nantinya.
Sementara itu Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang curat, ancaman maksimal 7 thn penjara dan sebelumnya pelaku sudah pernah dihukum karena kasus narkoba. (Sihotang)