Lintas10.com (Rokan Hilir) – Untuk menghindari adanya kecurangan dalam timbangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berencana untuk mengambil alih kegiatan peneraan atau mengukur ulang timbangan pedagang.
”Hal ini dilakukan agar timbangan pedagang di pasar begitu juga di perusahaan Pabrik Kelapa sawit (PKS) benar-benar sesuai dengan ketentuan,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Rohil, Rafizal Spi, Selasa (2/2/16).
Diungkapkannya, program itu sudah lama ingin diterapkan pihaknya dengan alasan telah menerima banyak masukan dan keluhan dari masyarakat terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oknum tertentu baik di pasar-pasar maupun di PKS, karena merasa timbangan yang dilakukan tak sesuai dengan bobot barang.
Tera ulang timbangan ini nantinya akan ditangani dan diawasi langsung oleh Unit pelaksana teknis daerah (UPTD) bidang meteorologi Disperindag Rohil yang dipusatkan di kawasan Batu Empat, Bagansiapiapi
Saat ini kantor UPTD yang nantinya menangani Tera ulang atau KIR Timbangan pedagang itu pembangunannya sedang dikerjakan.
“Sementara untuk alat perlengkapan dan kebutuhannya lainnya kami minta bantuan kepemerintah pusat, yang jelas awal 2017 peneraan ulang timbangan pedagang sudah bisa kita jalankan,” kata Rafizal.
Menurutnya Tera ulang timbangan pedagang selama ini dikelola dan diawasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, Sehingga pengawasannya kurang maksimal. Untuk itu, pihaknya berencana akan mengambil alih agar ukuran timbangan pedagang dipasaran benar-benar Pas.
Apabila hal ini terwujud, untuk penerapan tahap awal pihaknya akan menganti timbangan para pedagang dengan timbangan piringan besi yang berukuran di atas 10 Kilogram secara bertahap. Setiap pedagang yang berjualan dipasar nantinya diminta untuk membawa timbangannya untuk diukur ketepatannya.