Lintas10.com, Medan – Kasus dugaan penipuan menyeret Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Herry Lontung yang merupakan paman dari Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Herry Lontung sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas kasus penipuan senilai Rp 1 miliar.
Dalam keterangan resminya, Bobby Nasution mendukung proses hukum agar berjalan sesuai aturan.
“Hukum harus dijalankan sesuai peraturan hukumnya,” ungkapnya di Medan, dikutip detikSumut, Jumat (29/9/2023)
Bobby mengatakan penipuan yang melibatkan pamannya sudah memiliki aturan hukum. Maka dari itu, Bobby
menegaskan aturan hukum harus diikuti.
“Tentunya sudah ada aturan aturan hukum nya ya ikuti,” ungkapnya.
Bobby menuturkan tetap berkomunikasi dengan phak keluarga pamannya itu. Meski Herry Lontung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya namanya keluarga masak nggak
komunikasi. Namanya keluarga gara-gara kasus ini masak kita jauhi,” tuturnya.
Sebelumnya Herry Lontung menjadi tersangka kasus penipuan di Sumut. Total uang dalam kasus penipuan yang dilakukan Herry sekitar Rp 1 miliar.
“Ya, benar, (ditetapkan tersangka)” kata
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono kepada Wartawan, Rabu (27/9).
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa Herry Lontung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak tanggal 25 September 2023.
Herry melakukan penipuan dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah dari Akademi Kebidanan Matorkis menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Total kerugian yang dialami korban adalah Rp1,5 miliar.
Pelaku, menurut Sumaryono, memberikan nomor registrasi palsu kepada korban yang tidak terdaftar di L2Dikti. Meskipun korban meminta pengembalian uang, Herry tidak mengembalikan uang tersebut. (*/Ly).