Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
”Kita kenakan pasal terberat dengan ancaman hukuman mati,” kata Kapolres.
Dengan ditangkap nya kedua tersangka kuat dugaan merupakan jaringan internasional.
”Ini merupakan jaringan internasional bila dilihat asal usul barang bukti, dan kita akan lakukan tindak lanjut berkordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau,” tandas Kapolres. (Sht)