Hasil Pengawasan Verfak Bakal Calon Perseorangan Dan Pemetaan Pengawasan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020

Pekanbaru442 kali dibaca

Jakarta, lintas10.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Verfak calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada serentak putaran keempat tahun 2020. Pelaksanaan verfak dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.

Bawaslu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi termasuk
protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis Pemilihan.

Syarat penggunaan protokol kesehatan juga harus dilaksanakan Bawaslu dalam pelaksanaan kerja.Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan dari hasil pengawasan verfak bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) sebanyak 6.492 pendukung dan Penyelengara Pemilihan sebanyak 4.411 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Atas hal ini dokumen dukungan itu dinyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut. Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan 2020.

Temuan lainya berkaitan dengan proses verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat karena bekerja dan bepergian. Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut.
Dalam pelaksanaan verifikasi, ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung.
Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam.Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas korodinasi dengan tim pendukung bakal calon. Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Kunker ke Inhu, Gubri Dampingi Menteri LHK Tinjau Tepian DAS Indragiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.