Kotawaringin Barat, Lintas10.com- Ketertiban pengguna jalan dalam berkendara, baik mobil maupun sepeda motor masih ditemukan banyak pelanggaran.
Pengendara yang tidak memiliki SIM sesuai peruntukan, STNK yang tidak terbawa bahkan ada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan STNK entah habis masa berlaku atau hilang yang tidak dilaporkan, tidak memakai helm.
Demikian halnya pengendara mobil, kasus ketidak lengkapan baik pangendara maupun kelengkapan teknis kendaraan juga masih banyak ditemui di lapangan.
Kapolres Kotawaringin Barat melalui AKP Marsono SH selaku Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat, sangat menyayangkan prilaku masyarakat yang tidak melaksanakan aturan berkendara di jalan raya dengan berbagai alasan.
Pada hal kalau dilengkapi semua ketentuan tentu akan mempermudah dan memperlancar pengendara itu sendiri dan untuk pengurusan SIM sesuai peruntukannya, pihak Satlantas Polres Kotawaringin Barat sudah sangat transparan.
“Pemohon SIM silakan datang langsung dan ikuti prosedur cepat saja, jangan lewat calo dan lengkapi teknis kendaraan seperti spion, lampu isyarat, lampu penerang utama dan lain harus sesuai standart karena kalau memodifikasi tanpa persetujuan instansi yang berwenang akan tetap ditindak,” tegas AKP Marsono SH kepada lintas10.com jumat (27/4/2018).
Operasi lapangan yang dilakukan jajarannya jangan di jadikan momok di lapangan karena untuk ketertiban dan kelancaran serta keselamatan kita semua, tegas Marsono. (AT)