“Yang dicek itu dua, apakah melakukan protokol kesehatan pakai masker atau tidak, kalau untuk mobil posisi maksimal 3 orang satu di depan dua di tengah” jelasnya
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menambahkan, bagi orang atau pengguna kendaraan seperti pengantar barang-barang sembako, gas dan lain sebagainya yang masuk ke Kabupaten Siak akan diberi tanda berupa gelang stiker.
“Gelang ini adalah upaya kita bersama Gugus Tugas Covid-19 yang dipakaikan kepada orang dari luar Siak. Gunanya sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah dapat verifikasi dari petugas yang ada di pos cek poin perbatasan” sebut Doddy.
Sehingga lanjut dia, kedatangan orang tersebut diketahui oleh petugas dan menghindari dari warga tempatan sekaligus mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Dan gelang stiker tersebut hanya berlaku untuk 1 hari (tidak menginap).
“Jadi artinya yang bersangkutan tidak boleh menginap. Bagi mereka yang ingin menginap atau tinggal beberapa hari di Siak harus melalui proses pemeriksaan oleh tenaga kesehatan di pos cek poin. Setelah itu mengisi formulir empat rangkap yang diberikan untuk petugas, RT setempat dan untuk diri sendiri” Tutupnya. (Alfis)