Sabak Auh,Lintas10.com- Pasca ditetapkannya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Danramil Sabak Auh, Asisten I dan pimpinan OPD lainnya melakukan Tinjauan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) hari kedua di Posko Observasi COVID-19 Kabupaten Siak Di Kecamatan Sabak Auh serta Pos Check Point Ops.Ketupat 2020 Polres Siak Wilayah Polsek Sabak Auh yang dipusatkan di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu (16/5/2020).
“Hari ini kami meninjau pos penyekatan PSBB, baik bagi pengguna kendaraan yang masuk ataupun keluar dari kabupaten Siak. Selain itu mengecek seluruh persiapan, SOP yang ada, seperti sarana dan prasarana, serta personil,” kata Alfedri.
Ia menjelaskan, kalau keluar dari kabupaten Siak atau wilayah PSBB tentunya ada pembatasan-pembatasan. Kecuali, untuk angkutan sembako, keperluan Covid, ambulans, dari Kepolisian maupun TNI. Kemudian orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Siak akan di lakukan pemeriksaan.
“Bagi orang yang masuk ke Siak akan dilakukan pengecekan, Kalau suhu tubuhnya 38 derjat keatas akan dilakukan rapid tes di pos cek poin ataupun di puskesmas terdekat” ucapnya.
Sementara, orang yang dibawah 38 derjat mengisi formulir yang telah disediakan, kemudian melapor ke puskesmas dan RT setempat yang ditetapkan sebagai ODP. Selanjutnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Alfedri menegaskan, bagi pengguna kendaraan harus memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing maksimal 50 persen. Jika ada yang melanggar ketentuan ini maka disuruh balik lagi atau tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Siak.