1. Bagi pengguna Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK
2. Untuk pengguna XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK,
3. Pelanggan baru Telkomsel dapat mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#Nomor KK
Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.
Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Noor Iza menyampaikan, agar operator maupun juga para pelanggan kartu seluler untuk proaktif.
“Pesan Pak Rudiantara (Menkominfo), satu menit registrasi untuk kenyamanan selamanya,” kata Noor.
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
(Sumber Tirto.id)