Informasi yang dirangkum dilapangan, warga yang berkumpul tersebut diduga dihasut oleh seorang bos properti berinisial CH dan AC.
Bos properti berinisial CH ini diduga tersulut emosi lantaran rencananya membangun perumahan dibelakang tanah milik pengusaha pengolahan kayu bernama Lie So Tin terkendala. Diduga akibat jalan akses mobil pelangsir material bos properti yang melewati tanah pemilik usaha kayu Lie So Tin tersebut dilarang, CH melalui AC pun diduga menciptakan situasi seakan – akan warga yang komplin.
Olehnya, CH dan AC diduga memprovokasi warga seolah usaha kayu tersebut tidak memiliki izin dan warga terganggu. Padahal usaha pengolahan kayu tersebut telah memiliki izin AMDAL dari dinas terkait dan sudah puluhan tahun beroperasi serta belum pernah ada warga yang komplin.
” Jarak rumah warga pun jauh dari usaha kita itu, tak masuk akal kalau ada yang terganggu” ucap Lie So Tin melalui kuasa hukumnya Ferdi Santoso SH didampingi Daniel Simbolon SH.
Tambahnya, mereka masuk ke areal usaha tersebut tanpa izin dan melakukan dugaan penghasutan sudah pelanggaran hukum ucapnya.
“Mereka tidak ada izin masuk ke lokasi itu. Semua ada aturan, tidak boleh sembarangan saja” bebernya.
Diduga atas hal ini pula, Darmanto menjadi korban yang tidak mengetahui permasalahan ini menjadi korban dugaan kriminalisasi.
Mirisnya, dengan sigap personil Polsek Rambutan mengamankan Darmanto meski hal ini tidak menjadi persoalan yang serius. Kuat dugaan penangkapan Darmanto hanya pesanan dari bos properti tersebut.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, dalam sambungan celular mengatakan hal ini akan ditindaklanjuti pihaknya.
” Terkait penanganan dilaksanakan. Sesuai kejadian (saksi & bukti) dalam penanganan akan di info kepada korban & pelaku.
Bhabinkamtibmas hanya mendampingi karena aksi spontanitas ” ujar Andreas menjawab kru awak media.