lintas10.com, Medan – Anak remaja inisial nama M.A.R (17) yang akrab dipanggil AD, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal dijebloskan kepenjara akibat berkelahi dengan rekannya inisial nama R yang masih seusia dengannya itu, Sabtu (23/04/2022).
Siti Rama orang tua dari M.A.R menuturkan anaknya berantam sekitar 3 bulan yang lalu.
“Anak saya pernah berantam pak, sama kawannya hanya persoalan sepele, saya sebagai orang tua sudah mencoba menemui orang tua kawannya berantam saat itu. Tapi orang tuanya mengatakan agar saya berurusan ke Polisi saja,” ucapnya.
Lanjutnya dikatakan Siti Rama ia sempat syok mendapat informasi dari kawan sepermainan anaknya, bahwa M.A.R telah masuk penjara.
“Jantung saya nyaris copot pak, anak saya kok gak pulang – pulang, jadi kami cari, dan dibilang kawannya ditangkap Polisi jam 1 siang tadi. Kami datangi ke kantor Polisi katanya gak boleh di temui anak saya,” ujar Siti kesal.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media, bahwa saksi yang melihat langsung perkelahian itu, yang berada dilokasi bernama Fajar Abas menuturkan bahwa antara M.A.R dengan R adalah kawan, dan berantamnya pun persoalan sepele.
“Awalnya kami membersihkan mesin om, datanglah si R ini mengambil rokok si M.A.R gak permisi, karena gak permisi M.A.R menegur, tapi si R tidak terima jadi mereka berantam menuju ke suatu lokasi lapangan. Kami yang ada dilokasi itu menyaksikan kejadian itu ada dua orang, dan mereka berantam saling pukul om,” ujar Fajar.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yuda menuturkan agar awak media mengkonfirmasi persoalan ini ke Kanit Res saja, karena ada giat di Lapangan Merdeka.
“Saya sedang dilapangan merdeka bang, coba hubungi Kanit Res, segala persoalan reskrim yang lebih tau teknisnya Kanit Res itu,” pungkas Candra.