Warga ini menerangkan sampai hari ini belum ada kejelasan terkait laporannya itu, namun terakhir berhubungan dengan penyidiknya, bahwa mereka mengatakan harus menggunakan Polwan untuk melakukan penjemputan terhadap terlapor, dengan alasan surat panggilan penyidik tidak digubris terlapor.
“Terakhir saya telpon penyidiknya bernama silaban, katanya penjemputan terlapor harus menggunakan Polwan,” katanya, tapi sampai hari ini masih di ulur – ulur saja sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda mengenai laporan warga tersebut belum memberikan tanggapan. Begitu juga penyidik yang menangani perkara ini Aipda P Silaban belum memberikan jawaban apapun. (Ly).