Hakim TIPIKOR Putus 3 Tahun Penjara Terhadap Sekdaprov Riau (Non Aktif), JPU Banding

Siak447 kali dibaca

Riau, lintas10.com- Sekretaris Provinsi Riau (non Aktif) Yan Prana Jaya Indra Rasyid usai di putus oleh Majelis Hakim dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis,29 Juli 2021 lalu dimana amar putusan yang dibacakan oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua menyatakan Menjatuhkan pidana penjara 3 Tahun dengan denda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 3 Bulan kurungan, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7  Tahun 6 Bulan Penjara. dikurangi masa tahanan dengan membayar denda Rp 300 juta ,subsider 6 Bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,896.349.844,37.

Kajari Siak Dharma Bella SH ketika dikonfirmasi  melalui Kasi Pidsus Hayat Comaini SH  terkait putusan hakim beberapa waktu lalu oleh hakim, akan mengajukan Banding.

“Putusan Hakim kepada Yan Prana 3 Tahun, kita melakukan banding atas hal tersebut,” ujar mantan Kasipidum Kejari Indragiri Hulu Jumat (12/8/2021) ketika ditemui di ruang kerjanya.(sht)

Baca Juga:  Bupati Siak Puji Bank BRI Yang Ikut Peduli Wabah COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.