Hakim PN Siak, Tolak Gugatan Tjendra Dermawan Cs

Hukrim, Top Ten894 kali dibaca

Terkait ketidak hdiran Tjendra Darmawan CS dan kuasa hukumnya dalam sidang putusan ini, Ary Safio Rancoko mengatakan pihaknya sudah memberitahukan tentang jadwal sidang putusan, dan pihak penggugat tidak ada menyampaikan pemberitahuan. “Yang jelas penggugat sudah tahu jadwal sidang putusan ini, malah dia datang atau tidak itu hak mereka, dan tidak menghalangi agenda persidangan,” pungkasnya. (Sht)

Baca Juga:  Ini Pelaku Kejahatan yang Meniru Ungkapan Bang NAPI "Bukan Karena Niat tapi Karena Ada Kesempatan"