“Pada pokonya, gugatan pengugat tentang lahan seluas140 haktar dan 52 haktar dinyatakan di tolak,” kata Hakim Ketua Ary Safio Rancoko SH, MH pda Haluan Riau usai memimpin sidang.
Dalam gugatannya, Penggugat Tjendra Darmawan cs mengaku ahli waris Bastian. Yang mana Bastian alias Acai disebutkan telah meninggal, sementara dalam rentetan fakta persidanga tidak ada pihak yang menjelaskan secara pasti kapan dan dimana Bastian meninggal dunia.
Gugatan Tjendra Darmawan CS dimentahkan oleh saksi ahli, yang mana surat tebang tebas hanya sebatas izin untuk pengelolaan lahan, jika dalam 2 tahun lahan dibiarkan terlantar, dan pihak pemegang surat tebang tebas tidak mengurus dokument kepemilikan tanah maka Pemerintah Desa berhak memberikan tanah terse kepada orang lain.
Lebih jelas, surat tebang tebas tersebut tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah karena bertentangn dengan Undang-Undang Agraria No 5 tahun 1960 atau yang disebut UUPA menegaskan tidak dibenarkan penguasaan berlebihan. Selain itu, Surat Tebang Tebas juga tidak bisa diwariskan, atau berbeda dengan surat kepemilikan hak atas tanah.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan agraria dan pemerintah. Mengengenai izin penguasaan lahan bsah maksimal 25 haktar, dan lahan kering maksimal 15 haktar,” terang Ary Safio Rancoko SH, MH.
Dalam fakta persidanga, majelis hakim mengesampingkan seluruh alat bukti yang diajukan Tjendra Darmawan CS dari p1 sampai p36. Termasuk 3 alat bukti putusan majelis hakim yang pada gugatan sebelumnya memenangkan Tjendra Darmawan CS.
“Alat bukti P27, P 28 dan P 29 tentang putusan pengadilan tentang sengketa tanah tidak serta merta bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah, sehingga harus dikesampingkan,” kata Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang.