Diketahui vonis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penutntut umum yang sdebelumnya menuntut Jovi dengan 2 Tahun penjara.
Sementara itu, usai sidang Jovi mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang dalam pertimbangannya menjatuhkan putusan, masih menggunakan hati nurani, namun meski demikian Ia tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah karena melakukan kritikan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. (MN)