Lubuk Dalam, Lintas10.com,- H. Tarmijan Reses dengan Anggota DPRD provinsi Riau dari partai Golkar Sumiyanti,S. Sos, Msi, sosialisasikan perda no 6 tahun 2012 tentang tanggung jawab perusahaan terhadap sosial masyarakat di kampung Rawang Kao Barat, kecamatan Lubuk Dalam Jum,at (23/02/2018).
Reses yang di barengi sosialisasi Perda itu di sambut antusias oleh masyarakat yang hadir, pasalnya acara tersebut di hadiri oleh anggota dewan provinsi Sumiyanti, anggota dewan dapil II Siak H. Tarmijan dan Mario yang sama- sama dari partai Golkar, Sehingga masyarakat yang hadir dapat menyampaikan aspirasinya.
Dalam sambutannya H. Tarmijan mengajak kepada seluruh masyarakat agar kritis dalam menyampaikan aspirasinya.
“Saya mengajak pada seluruh masyarakat agar selalu peka dan kritis dalam menyampaikan aspirasinya demi terealisasinya pembangunan di wilayah yang kita tempati ini,”ungkapnya.
“Dan mari bersama-sama kita kawal seluruh pembangunan dan bantuan yang telah di berikan, agar tepat guna dan tepat sasaran karena kami bekerja hanya untuk kepentingan masyarakat,” anggota dewan dapil II itu.
Di tempat yang sama Sumiyanti Dalam mensosialisasikan perda ,kepada lintas10.com ia menyatakan bahwa ini adalah salah satu bentuk regulasi para anggota dewan sebagai wakil rakyat.
“Program CSR ini adalah salah satu bentuk regulasi kami anggota dewan untuk kepentingan masyarakat luas di daerah riau,”ujarnya
Lanjut Sumiyanti, seluruh perusahaan yang ada di Riau ini harus berkontribusi terhadap pembangunan wilayah sekitarnya dan membantu kepentingan sosial masyarakat.
“Saya berharap dengan sosialisasi Perda no 6 tahun 2012 ini masyarakat dapat memahami dan ikut mengawal berjalanya program ini, demi kesejahteraan kita bersama,”tandasnya(TN)