Gunakan Linggis Bobol Kantor PT Budi Gadai Indonesia, Kawanan Maling Berhasil Dilumpuhkan Petugas Kepolisian

Hukrim452 kali dibaca

Diketahui salah satu tersangka merupakan seorang Resedivis yg pernah di tahan di Rutan Tanjung Gusta selama 3 (tiga) tahun dalam kasus Pencurian, dan baru bebas bulan Agustus  tahun 2020.

Para tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) telah kita amankan di Mapolsek Medan Timur guna penyelidikan lebih lanjut, ujar Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengakhiri press realis kepada awak Media. (Ly Tinambunan)

Baca Juga:  Ketagihan Jualan Sabu, Polisi Kembali Tangkap Warga Labura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.