Diketahui salah satu tersangka merupakan seorang Resedivis yg pernah di tahan di Rutan Tanjung Gusta selama 3 (tiga) tahun dalam kasus Pencurian, dan baru bebas bulan Agustus tahun 2020.
Para tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) telah kita amankan di Mapolsek Medan Timur guna penyelidikan lebih lanjut, ujar Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengakhiri press realis kepada awak Media. (Ly Tinambunan)