Gugus Tugas COVID-19 Rokan Hulu Gelar Konferensi PERS, ini Yang disampaikan

Rohul422 kali dibaca

Rokan Hulu, lintas10.com- Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2020 diundangkan atau diteken Presiden Jokowi. Pada Pasal 20 ayat 2 huruf C. Kewenangan Gugus Tugas, akan di lanjutkan dengan Komite kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid 19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Dalam keterangan Pers yang digelar di Ruang Media Center Diskominfo Rohul, Selasa (21/7/2020) Drs. Yusmar, M.Si selaku juru bicara Covid-19, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas pecepatan penanganan Covid-19 dalam satu diktum dinyatakan dibubarkan, “Maka perlu dijelaskan Tim Gugus Tugas sejak 20 Juli 2020, secara Yuridis telah dibubarkan oleh Presiden dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” Kata Yusmar.

Lanjutnya Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu juga berakhir sejak hari Senin 20 Juli 2020 pukul 00.00 WIB sampai ada ketentuan selanjutnya.

“Dan kami tetap menunggu arahan dari Bupati Rohul H. Sukiman sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Sekda Rohul sebagai Sekretaris TimGugus,” Lanjutnya.

“Untuk itu, saya ya ng ditugaskan sebagai juru bicara Covid-19 kabupaten Rokan Hulu selama 128 hari, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang telah di berikan, dan juga terima kasih kepada rekan-rekan pers/jurnalis dan media massa, atas bantuan, support dan dukungannya selama ini. Kepada Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD serta Dinas terkait lainnya dan Surveilens Diskes yang memberikan data-data Update Covid-19 setiap harinya dan juga Kepada seluruh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu, atas komitmen dan konsisten serta berjibaku menangani bencana terutama dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu ini. Termasuk Tim data dan informasi Diskominfo Rokan Hulu,” kata Yusmar.

Baca Juga:  Disnakbun Rokan Hulu cek Kesehatan Hewan Qurban

Diakui Yusmar, Pengalaman yang amat berharga dan pembelajaran yang sangat berarti sekaligus rasa bangga bisa menjadi bagian dari kerja bersama penuh ketegaran dan keteguhan, semangat dan optimisme, juga ketulusan hati dan kerelawanan di dalam nya.

Dikatakan nya, Alhamdulillah sebagai bukti kerja dan kekompakan Tim, Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan, predikat TOP 5 KABUPATEN/KOTA DENGAN INSIDEN KASUS TERENDAH DI INDONESIA. Yang diumumkan langsung melalui Konferensi Pers Presiden RI Bapak Joko Widodo, bersama 2 orang ahli di Istana negara Jakarta 25/6/2020 yang lalu. Saya juga meminta maaf jika dalam melaksanakan tugas sebagai Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu, baik di sadari maupun tidak di sadari yang sudah tentu terdapat kekhilafan, kealpaan, keteledoran, dan kekurangan dalam melaksanakan kepercayaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.