Palangkaraya, lintas10.com –Gubernur H Sugianto Sabran memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Kalteng. Keputusan perpanjangan status tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/205/2020, tertanggal 22 Juni 2020.
Dalam SK tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng itu, disebutkan, perpanjangan tersebut berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 26 Juni 2020 sampai 23 September 2020.
Jangka waktu Status Tanggap Darurat tersebut, dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan, atau diterbitnya Kepres tentang penetapan berakhirnya status bencana nonalam Korona atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Sedangkan biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng, serta pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Adapun perpanjangan kedua Status Tanggap Darurat itu, didasarkan pada analisis cepat Dinas Kesehatan dan BPBDPK Kalteng, karena data terkonfirmasi kasus positif Covid-19 di Kalteng sebanyak 779 orang. Di mana sebanyak 437 orang masih dalam perawatan atau sebesar 56,10 persen.
Selain itu, angka reproduksi efektif (RT) penyebaran Covid-19 di Kalteng masih berada di atas 1, yang berarti wabah akan terus bertambah, dan 1 orang berpotensi menularkan pada 2 atau 3 orang berikutnya. (AD)