Palangka Raya, intas10.com-Gubernur Sugianto Sabran memimpin Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak di Provinsi Kalimantan tengah Dan Penyerahan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 secara virtual melalui video conference di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu (08/07/2020).
Rakor yang dihadiri oleh Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim dan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi serta diikuti oleh Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah ini membahas tentang pelaksanaan pilkada serentak Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, dimana untuk pelaksanaannya memerlukan banyak penyesuaian.
Pilkada serentak dilaksanakan dengan protokol kesehatan sehingga membutuhkan instrument tambahan dalam pelaksanaannya, seperti hand sanitizer, disinfektan, masker, sarung tangan, APD.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memaparkan bahwa dengan adanya instrument tambahan tentu memerlukan optimalisasi pendanaan hibah pilkada yang telah tercantum di dalamnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) melalui penghematan biaya seperti tahap sosialisasi / penyuluhan / bimtek pelaksanaan kampanye, rapat kerja dan perjalanan dinas serta kebutuhan ATK.
“Optimalisasi anggaran KPU, Bawaslu dan aparat keamanan telah dilakukan sedemikian rupa dengan asas efektif dan efisien agar tidak terjadi tumpang tindih. Semua hal-hal yang terkait dengan protokol kesehatan dan instrument tambahan hendaknya dapat dikoordinasikan dengan Tim Gugus Covid 19 Provinsi Kalimantan Tengah”, bebernya.
Terdapat beberapa point penting dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kalteng Tahun 2020 yang ditekankan oleh Gubernur Sugianto Sabran. Yaitu Pertama, Bupati/Walikota diminta dapat menjaga ketahanan ekonomi dan senantiasa selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KPU, Bawaslu, Polres, Kodim dan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait langsung dalam pelaksanaan pilkada. Kedua, Bupati/Walikota diminta dapat mengalokasikan dana desk pilkada yang proporsional di Kabupaten/kota dan selalu berkoordinasi dengan Desk Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah apabila terdapat kendala dan permasalahan sehingga dapat segera diselesaikan secara baik dan bersama-sama.