Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengatakan, sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dilantiknya ketujuh pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kalteng ini untuk menggantikan posisi bupati yang telah memasuki masa purna tugasnya, sesudah digelarnya Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu. Dan Para Pj tersebut, sesuai ketentuannya, dimana diambilkan dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kalteng.
Gubernur meminta terhadap ketujuh Pj Bupati tersebut untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya. Dan dengan diantaranya, berkomunikasi pada seluruh unsur Forkopimda dan menjaga kondusifitas di wilayahnya. Dengan sebagai langkah awalnya, para Pj Bupati diharapkan mengambil inisiatif untuk segera bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Forkopimda, DPRD, TNI, Polisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
“Pj Bupati mempunyai tugas penyelenggaranan pemerintahan di kabupatennya masing-masing, dimana saya tegaskan kembali, tugas Pj sebagai penyelenggaraan pemerintahan, jadi bukan hanya memerintah dan pemerintah, oleh karena itu, agar Pj Bupati menjalin komunikasi khususnya terhadap DPRD, sebab pemerintahan daerah adalah eksekutif dan legeslatif,” ujarnya.
Ditegaskannya, para Pj Bupati agar juga menjalankan program program lainya, baik yang telah sedang berjalan dan bersentuhan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yakni, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan lainnya. (Fathul Ridhoni)