Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah DR. Mukri, SH MH. mengatakan dalam bagian sambutannya adalah penanganan Covid-19 tidak bisa dilaksanakan sendiri-sendiri oleh instansi maupun sektor.
Semua harus bergandeng tangan dengan penuh kekompakan dan kebersamaan.
Sementara Danrem 102/Pjg Panju Panjung Kalimantan Tengah Brigjen TNI Purwo Sudaryanto mengharapkan kerja sama dari masyarakat agar semakin koperatif dengan petugas, baik petugas keamanan dan petugas kesehatan apabila merasa diri dan lingkungan ada keganjilan dalam kondisi kesehatannya segeralah datang kepada petugas agar segera tertangani dengan baik.
Didalam kesempatan memberikan sambutannya Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menegaskan bagi masyarakat yang membandel hanya dua pilihan, dirawat untuk mendapatkan kesembuhan atau meninggal dunia karena Covid-19 sangat berbahaya dan jangan disepelekan.
Upaya pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat bukan untuk menghukum dengan diberlakukan masa karantina selama 14 hari tersebut.
Masa Karantina diberlakukan dan harus dilaksanakan agar masyarakat dapat dipantau dan dirawat dengan baik oleh petugas sehingga masyarakat mendapatkanpemulihan kesehatan yang baik dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat disekitar lingkungan maupun diluar lingkungan.
Masyarakat yang harus dikarantina mendapat perhatian lebih dari pemerintah yakni kebutuhan hidup keluarga dikirim dalam bentuk paket sembako.
Masyarakat harus koperatif, makanya hari ini dilaksanakan test masal kepada para pedagang Pasar dan masyarakat ini merupakan bentuk nyata dan serius dari permerintah dalam penanganan Covid-19.
Area Pasar dengan para pedagangnya dijadikan sampel test karena pasar merupakan tempat kegiatan pertemuan masyarakat yang untuk sementara ini paling padat karena ditempat umum lainnya seperti terminal, bandara dan pelabuhan sudah dinyatakan ditutup.