Lintas10.com, Medan – Praktik perjudian yang marak di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan yang kerab mendapat sorotan media massa telah ditindak, akan tetapi, penindakan ini dinilai sejumlah warga hanya terkesan ” ecek – ecek”. Pasalnya, sejak digrebek masih saja ada perjudian yang beroperasi di sejumlah titik di wilkum Polsek Medan Tuntungan.
Penggrebekan yang dipimpin oleh Iptu Christin Simanjuntak beberapa waktu lalu juga mengundang tanya. Betapa tidak, Barang Bukti (BB) mesin judi tembak ikan – ikan yang diamankan dari Jalan Pales VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Minggu (26/5) dini hari sekitar pukul 01.30 kemarin diduga raib dari Mapolsek Medan Tuntungan, ada apa?
Hal ini diketahui dari penuturan warga yang enggan dibeberkan identitasnya kepada kru awak media bahwa mesin yang disita tersebut sudah tidak ada lagi pada hari Kamis (30/5).
Data yang dihimpun pada tanggal 7 Mei, Polsek Medan Tuntungan juga sempat mengamankan satu buah mesin judi tembak ikan dari belakang Lona, Jalan Mekarjaya, Lingkungan 8 Kelurahan Mangga. Namun, lagi – lagi mesin judi tersebut juga tidak diketahui keberadaannya pada tanggal 13 Mei 2024.
Atas sejumlah penindakan tersebut muncul rumor dikalangan masyarakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polsek Medan Tuntungan tersebut dinilai menggunakan pola “Asal Bapak Senang (ABS)” serta terkesan bermain – main melakukan penindakan terhadap perjudian yang meresahkan masyarakat.
Ironisnya, dipertanyakan hal ini kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak, mengenai raibnya barang bukti tersebut serta kapan akan dilakukan konfrensi pers serta penyerahan barang bukti ke Kejaksaan.
Lewat telpon celular Iptu Christin mengatakan kepada kru awak media agar jangan bertanya – tanya.