Gereja Papua Imbau Massa tak Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Lintas Jabodetabek234 kali dibaca

Papua, LINTAS10.COM – Ketua Sinode Gereja Kingmi, Benny Giay, mengungkapkan, pihak gereja telah menyebarkan selebaran kepada masyarakat di Papua. Selebaran tersebut berisi imbauan untuk melakukan unjuk rasa dengan tidak anarki dan tak mengibarkan lagi bendera Bintang Kejora.

“Kami sudah mengimbau, kami harap tidak mengibar bendera Bintang Kejora lagi, tidak bakar bendera lagi yang merah putih, tidak boleh bawa alat tajam, tidak boleh anarkis,” ujar Benny saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (29/8/2019).

Benny mengatakan, imbauan tersebut disebarkan dengan menggunakan selebaran kepada masyarakat Papua. Imbauan tersebut disampaikan karena belajar dari apa yang terjadi di Deiyai, Papua, kemarin. Aksi unjuk rasa berujung rusuh dan memakan korban jiwa.

Di tempat terpisah, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi tidak membenarkan dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Sabtu (17/8/2019). Namun, ia juga mengingatkan agar kasus tersebut tak dijadikan kesempatan oleh pihak tertentu untuk merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).

Ia menilai, kasus tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya adalah bagian yang terpisah dari isu pertahanan dan keamanan negara. Jangan salahkan negara jika aparat menindak tegas kelompok-kelompok yang mengancam bagi kedaulatan NKRI.

“Rasisme tidak dapat dibenarkan, makanya proses hukum sedang berjalan untuk kasus ini. Tapi jangan sampai MEMANFAATKAN kasus rasisme untuk mengibarkan anti NKRI. Ini sudah perkara lain, jangan salahkan jika negara bersikap tegas terhadap kelompok anti NKRI,” tulis Teddy di akun twitter @TeddyGusnaidi, Kamis (29/8/2019).

Sumber: Dispenad

Editor: Benz

Baca Juga:  Korem 071/Wijayakusuma Budi Daya Akar Wangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.