Lintas10.com. Kuansing – Geram terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang selalu meresahkan warga, bahkan telah sering kali diperingati dan bahkan juga telah dilakukan himbauan supaya tidak melakukan aktivitas PETI.
Namun himbauan dan larangan untuk tidak melakukan aktivitas PETI tersebut, ternyata tidak diindahkan oleh para pelaku PETI.
Sehingga pada Kamis (8/6/2023) pagi, sebanyak 20 orang personil Polsek Singingi Hilir, yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Agus Susanto, SH, MH, menyusuri Sungai Singingi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sehingga ditemukan sebanyak 15 (lima belas) unit rakit PETI, dengan rincian sebanyak 5 unit Rakit ditemukan di Sungai Singingi jalan PT. RAPP, dan 10 unit rakit berada di Sungai Singingi areal KUD Timbul Sakato.
” Ya benar, sebanyak 15 unit rakit PETI ditemukan, dimana sebanyak 5 unit rakit di Sungai Singingi jalan PT. RAPP, dan 10 unit rakit di Sungai Singingi areal KUD Timbul Sakato,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH. MH kepada wartawan Kuansing, Kamis (8/6/2023).
Dengan ditemukannya 15 unit rakit PETI tersebut, di dua tempat yang berbeda. Maka dilakukan tindakan dengan cara dibakar.
Menurut Kapolsek, Penertiban PETI di Desa Tanjung Pauh dilakukan berdasarkan surat dari Koperasi Timbul Sakato Desa Tanjung Pauh, tentang bantuan pengamanan areal Koperasi Timbul Sakato, terhadap aktivitas PETI.
Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Sementara kepada pelaku PETI dihimbau dengan kesadaran sendiri, agar segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Jika nanti apabila dijumpai di lapangan, maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.