Geger! Seorang Lansia Dibekuk Sat Narkoba Poresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain Enggan Menjawab Wartawan

Hukrim401 kali dibaca

Dalam siaran pers yang disiarkan Sat Narkoba Polresta Deliserdang mengatakan Pelaku A dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Ucapnya. (Ly, Tinambunan).

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sumut Amankan 4 Orang Petugas Laboratorium Ravid Antigen, Begini Kronologinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.