Gegara Penyelidikan dihentikan di Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Bakal Gugat dan Prapidkan

Lintas SUMUT487 kali dibaca

Mengakhiri, Mahmud Irsyad menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gugatan konvensional perbuatan-perbuatan terhadap Kapolresta Medan dan juga permohonan dalam rangka membatalkan penghentian tersebut.

“Tadi baru diselesaikan mediasi terhadap perkara waris antara klien kami ini dengan terbuka dalam hal in, hasil mediasi tersebut telah menyatakan terjadi gagal mencapai ke atas sepakat sehingga persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 31 Mei 2023, tapi berharap dengan langkah-langkah hukum ini juga nanti ditambahkan laporan ke Kapoldasu dan ke Mabes Polri untuk memberikan suatu keberatan karena dalam perekat itu diatur tentang pengertian penyidikan itu dapat mengajukan keberatan maka keberatan kami tentunya dengan alasan bahwa penyelidikan sudah dihentikan Selanjutnya kami meminta agar dilakukan gelar ulang bukan di Polrestabes Medan,” tambahnya

“Harapan kami dalam agar kembali penyidikannya sehingga ditentukan siapa tersangkanya, karena polisi sudah menentukan bahwa perkara 263 itu sudah sampai ketika penyidikan tinggal menentukan siapa tersangkanya, namun tiba-tiba mereka hentikan, ini sikap yang tidak profesional, mari kita bercermin tentang hukum tanpa melihat tanpa memandang kebenaran secara subjektif, tapi mengundang kebenaran itu secara objektif,” pungkasnya.

Terpisah, Hj Fadlina Raya Lubis mengatakan bahwa tanah dan rumah itu milik orangtuanya.

“Sampai hari ini saya belum dapat kebenaran dan keadilan maka dari itu saya berjuang sampai titik darah terakhir pun saya akan perjuangkan harta orang tua saya,” tegasnya.

Sebelumnya Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardiman ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4), berdalih bahwa perkaranya masih dalam proses.

Baca Juga:  Amplop Putih Pemberian Edy Rahmayadi Ditolak Mirip Ketua SMeCK Hooligan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.