“Menurut kita ini adalah sangat prematur karena prematur maka dengan sangat terpaksa klien kami atas nama Fadlina Raya Lubis akan melakukan gugatan perdata kepada Kapolrestabes Medan,” terangnya.
Kemudian Mahmud Irsyad Lubis kembali menuturkan bahwa laporan kliennya tentang adanya dugaan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 dengan terlapor Novita Br Ginting dan H.Fahril Fauzi Lubis, terhadap laporan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun dari 2020 hingga kemarin diterbitkan surat penghentian penyidikan oleh penyidik dari Set Reskrim Polrestabes Medan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Bagaimana mungkin dikatakan tidak cukup bukti, saksi-saksi yang dihadirkan maupun ahli yang dihadirkan dan ahli sudah kesimpulan bahwa ini adalah perkara administratif, nah sementara laporan kita adalah bagaimana ada kesepakatan bersama yang dipalsukan redaksi kalimatnya oleh dugaan kita oleh H.Fahril Lubis, tanda tangan yang di berikan sesuatu tanda tangan yang diambilnya kertas kosong,” sebutnya
“Sebelumnya pada waktu ketika menghadap ke Notaris dan sebagian dari mereka membuat surat kuasa tapi redaksi kalimat itu dikosongkan, diduga dilakukan membuat surat palsu, bagaimana mungkin suatu surat itu dianggap merupakan suatu surat jika ternyata redaksinya tidak ada, hanya tanda tangan saja ada, sebaliknya bagaimana mungkin juga suatu surat dianggap ada redaksinya saja tanpa tanda tangan,” jelasnya
“Maka ketika dilaporkan justru ternyata itu tidak menjadi mata rantai pengungkapan secara materi justru yang diungkapkan surat yang digunakan oleh Camat dan sudah dibatalkan dengan alasan itu administratif dan denda dan sebagainya sudah batalkan hakikatnya, ini akan kita gugat perdata,” turtur Mahmud Irsyad.