Lintas10.com, MEDAN | Terkait laporkan di Polrestabes dengan Nomor LP/2482/X/2020 /SPKT Polrestabes Medan tanggal 6 Oktober 2020 dan LP/B/2701/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang dugaan pemalsuan surat, terlapor Novita Br Ginting dan kesaksian palsu dalam persidangan, Rabu (24/5/2023).
Terlapor H.Fahril Fauzi Lubis, kuasa hukum kakak beradik, Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, Mahmud Irsyad Lubis, SH, angkat bicara.
Menurut Mahmud Irsyad Lubis,SH, selaku kuasa hukum berdasarkan surat kuasa, dimana terlapor H.Fahril Fauzi Lubis dan Khairul Anwar Lubis diduga memberikan keterangan palsu di Pengadilan Agama Medan, menyatakan bahwa sebuah tanah yang terletak Jl. Letda Sudjono No 144, Kecamatan Medan Tembung, bukan milik Almarhumah Maryam Batubara.
“Padahal sebenarnya rumah itu adalah rumah orang tua mereka, Hj Maryam Batubara dan telah dilaporkan ke Polrestabes Medan, dan ternyata telah dihentikan penyelidikan oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, bahkan dengan alasan bahwa perkara bukan perkara pidana, bagaimana mungkin dapat dikatakan pihak penyidik berkesimpulan bahwa ini bukan perkara pidana, rangkaian-rangkaian penyelidikan sebagaimana ditentukan dalam Perkap nomor 6 tahun 2019,” ucapnya
“Wawancara olah TKP dan sebagainya itu belum pernah dilakukan, hanya diperiksa saksi atas nama Fahril Fauzi Lubis dan Novita Br Ginting sebagai istri dari Almarhum Yahya Payungan Lubis, sementara terhadap salah orang lagi Khairul Amri Lubis, maupun panitera Pengadilan, maupun saksi-saksi yang diajukan pelapor belum dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan,” kata Mahmud Irsyad Lubis.
Lanjut Mahmud Irsyad Lubis bahwa objek, surat penetapan Pengadilan Negeri Agama sampai sekarang juga, belum dilakukan sebagai koordinasi terkait keputusan.