Gawat! Perjudian Dadu Kopyok Masih tetap Beroperasi di Namo Gajah Wilkum Polsek Tuntungan, Ada Apa?

Lintas SUMUT659 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Perjudian dadu kopyok yang meresahkan warga masih tetap beroperasi di belakang kantor Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Perjudian yang meresahkan warga itu seolah tak terendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Perang terhadap judi yang digaungkan oleh Kapolsek Medan Tuntungan seolah hanya settingan semata untuk menenangkan publik dari sorotan maraknya perjudian yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Tuntungan ini.

Seorang tokoh masyarakat tuntungan yang diwawancarai awak media secara ekslusif menuturkan bahwa perjudian dadu kopyok di Namo Gajah ini tetap beroperasi meski sebelumnya sempat berhenti sementara akibat ramainya diberitakan di media massa.

” Masih beroperasi, sudah lebih dua bulan itu perjudian dibuka” ujar tokoh masyarakat yang meminta namanya agar tidak dipublikasikan itu, Rabu (09/08/2023).

Tambahnya, bandarnya berinisial SS yang pernah tersandung kasus beberapa waktu yang lalu di Polrestabes Medan.

” Sudah pernah kasus dia itu. Dia bandar perjudian sudah lama, waktu dia tersandung kasus sempat pindah ke daerah riau. Sudah tenang dia balik lagi menggeluti bisnis perjudiannya” ucapnya.

Warga yang resah berharap Kepolisian dapat menindak tegas para mafia perjudian tersebut karena dianggap sebagai “biang keroknya” angka kejahatan meningkat.

” Angka kejahatan terus meningkat, begal, narkoba, dan keretakan rumah tangga banyak disebabkan perjudian” terang warga yang berdomisili di Kelurahan Namo Gajah.

Sementara itu, baru – baru ini ramai diberitakan dalam media massa, warga bernama Danu (28) warga pancur batu yang nekat menjual sepeda motor temannya sendiri akibat kalah taruhan main judi di Namo Gajah.

Ia sempat menjadi bulan – bulanan warga dan diserahkan ke aparat yang berwajib.

Baca Juga:  Pemko Medan Kecolongan, Bangunan Disinyalir Tanpa PBG di Pulau Brayan Darat II Medan Timur Pengemplang Pajak Retribusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.