Lintas10.com, Deliserdang – Akibat aksi cabulnya, Muhammad Suginto Alias Anto Kambing diringkus Unit PPA Polresta Deli Serdang di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Rabu (12/1/2022).
Korban inisial ANS (15) yang masih berstatus pelajar itu, bersama abang kandung korban AF (29) warga Kecamatan Lubuk Pakam melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian setempat.
Di ceritakan pelapor, bahwa perbuatan cabul yang di lakukan Ms terhadap ANS terhadap diri korban, bermula saat korban dan pelapor yang tinggal bersama dirumah pelaku, sekira lebih kurang 1 bulan lamanya, Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.
Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 korban pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku tersebut, selanjutnya pelapor menemui korban di rumah Uwak korban dan pelapor menanyakan kenapa pergi dari rumah pelaku, lalu korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan “Pelaku diamankan Pada hari Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam”.
Dari informasi tersebut kemudian tim melakukan pengintaian dirumah abang kandung tersangka Supriadi, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah abang kandungnya.
Awalnya pelaku cabul hendak berusaha melarikan diri, namun sudah dikepung lalu bersembunyi di bawah tempat tidur, namun oleh Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Pelaku dapat ditemukan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang .” ungkapnya.