Gatot Brajamusti Terancam Dijerat Hukuman Kebiri, Jika…

Uncategorized286 kali dibaca

Gatot Brajamusti Terancam Dijerat Hukuman Kebiri, Jika...

Tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, senjata tajam, satwa langka yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) digiring menuju ruang tahanan Polda NTB di Mataram, 10 September 2016. Gatot Brajamusti dibawa kembali ke Mataram oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di Jakarta. ANTARA FOTO

Lintas10.com,Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Muhammad  Asrirun Ni’am Sholeh mengatakan, jika terbukti, tindak kejahatan yang dilakukan Gatot Brajamusti bisa dikenakan hukuman kebiri kimiawi. Pasalnya tindak kejahatan Gatot Brajamusti telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Dalam kasus Gatot Brajamusti tidak hanya satu kasus pencabulan dengan tipu daya dan narkoba hingga hamil dan aborsi tetapi sampai berakibat pada kematian akibat overdosis obat-obatan,” kata Asrirun Ni’am Sholeh ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2016 seperti dilansir tempo.co. (sht)

Baca Juga:  Kapolsek ini Terima Curhat Anggota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.