Gasak Senpi Anggota Polairud Pelakunya di Dor Tekap Polsek Medan Helvetia

Hukrim591 kali dibaca

Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”.tegas Pardamean. ( Ly Tinambunan )

Baca Juga:  Aksi Maling Sepmor Terekam CCTV, Warga minta Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.