Lintas 10.com(Seruyan) – Para Pengusaha atau Pedagang gas elpiji apakah berupa Distributor, Agen, atau pengecer, saat ini, kususnya di ibukota kabupaten Seruyan Kuala Pembuang semakin marak berusaha berdagang dalam menjual gas elpiji, pemandangan itu hampir dimana-mana dengan bebas diperjualkannya.
Hal yang pada diperjualkan tersebut terlihat membanjiri pada gas elpiji untuk tabung dengan berat 3 kilo gram.
Entah dari manakah datangnya pasokan gas elpiji ini, secara Legalkah atau sebaliknya.Memang dari Pantauan dilapangan, ada yang berasal dari beberapa Distributor besar yang dimana apakah merupakan Agen resminya yang legal atau “ilegal”, Dimana kita tidak dapat mengetahuinya pada dengan pasti, Karena semuanya adalah peran tugas dan fungsi Pemerintah Daerahlah melalui Instansi terkaitnya, Dinas Pertambangan dan Energi (DISTAMBEN) yang sebenarnya bertanggungjawab, baik dari siapa yang resmi mendistribusikan maupun pada dalam pengawasannya.namun terlihat realisasi dan faktanya…? sehingga dengan pada patut Dipertanyakan dari Kinerjanya yang sebagai Abdi Negara.
Sehingga dengan patut sebaiknya distribusi elpiji sesuai pada aturannya, Dimana halnya yakni, seperti dari agen ke pangkalan, lalu ke pengecer selanjutnya dari pengecer dibeli konsumen.Karena guna selain kebutuhan kita, juga melihat dari dampak segi (Negatif) hal lainnya yang tidak diinginkannya.
“ Seharusnya kita liat apa dari bentuk kerjasama mereka, kesepakatannya, Idealnya agen ke pangkalan, lalu ke pengecer. Itu harus dilihat ada-apa, perlu dicek, tugas dan fungsinya bagi siapa yang bertanggungjawab terkait hal tersebut.
Diketahuinya, bila ada terjadi distribusi dari agen yang langsung ke pengecer dinilai sudah menyalahi. Cara pendistribusian seperti itu akan menimbulkan dugaan ada kekeliruan, walau ada kesepakatan.Kalo ada begitu, Agen mana dan dimana pengecernya..? pengecer harus mendapat harga pangkalan, bukan harga agen.
Memang, dimana yang terjadi mungkin dilakukan pembinaan dulu, kalau saja mereka tidak tahu aturan sebenarnya bagaimana. Tapi kalau sudah diberitahukan tetap mengulangi, maka tindakan tegasnyalah yang harus dilakukan,sesuai aturannya yang berlaku..,atau pada sebaliknya para pejabat terkaitlah yang bertanggungjawabl,karena sudah jelas tugas dan fungsinya.
Saat ini harga gas elpiji yang beredar untuk 3 Kg adalah dari Rp19.000,- sampai Rp.30.000,-per tabungnya,tergantung dalam persaingan bisnisnya,kemungkinan ada yg benar namun juga pada sebaliknya.
Dikonfirmasi kepada pihat pemerintah daerah Seruyan,dengan instansi terkaitnya, Distamben,kepada kepala Dinas, Ir.Pieter Mainte,secara langsung maupun Via telp. tidak ada komunikasi jawabannya, terkait keseluruhan cara,kinerja Bisnis gas tersebut.(Fathul Ridhoni)