Lintas10.com, Asahan – Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) Tanjung Balai Asahan meminta Kejaksaan Negeri Asahan yang menangani perkara penangkapan Habibul Haddat terduga big boss sabu dengan barang bukti 40 kg, tidak bermain mata dengan keluarga tersangka.
Diketahui sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil menangkap Habibul Haddat bersama Sukron di Jalan Air Joman Asahan dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 40 kg pada hari Rabu (6/7/22) lalu.
Berkas perkara big boss narkoba antar negara tersebut telah dilimpahkan oleh BNNP Sumut kepada Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran.
Al Rivai Zuherisa yang akrab disapa Aldo, Ketua GAPAI Tanjung Balai Asahan meminta kepada Kejari Asahan untuk tidak segan-segan memberikan hukuman terberat kepada HH Cs. Menurutnya, sepak terjang HH bersama rekannya sudah sangat melampaui batas dan merusak jutaan generasi muda di Sumut.
“Jutaan generasi muda sudah rusak akibat bisnis haram HH Cs, kami meminta Kejari Asahan untuk tidak bermain mata dengan keluarga tersangka. Jangan sampai ada upaya-upaya pelemahan tuntutan terhadap perkara big boss narkoba internasional seperti HH. Perkembangan perkara ini juga akan terus kita ikuti hingga jatuh vonis”, ujar Aldo di gedung DPRD Tanjung Balai, Senin (28/11/22).
Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Sumut, Kombespol Sempana Sitepu melalui selulernya kepada wartawan, Selasa (29/11/22) mengatakan bahwa perkara Habibul Haddat Cs telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan, sehingga pihaknya tak dapat memberikan keterangan sejauh mana perkara tersebut telah berjalan.
“Betul, sudah kita tangkap, BBnya 40 kg, sekali kita tangkap, gak ada dua kali. Sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, kalau mereka gak mau memberi keterangan terkait jumlah BB, itu wewenang mereka lah, silahkan kejar mereka”, ungkap KBP Sempana Sitepu menjawab wartawan.