Labusel, lintas10.com- Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tanggal 08 Oktober 2020 dipercepat 05 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), menggetarkan hati seluruh Mahasiswa/i Indonesia khususnya Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari hasil pengetukan Omnibus Law tersebut berefek sampai kedaerah, gabungan mahasiswa berbagai universitas se-indonesia yang lagi lokdown dari perkuliahan dimasa pandemik Covid-19 melakukan aksi penolakan termasuk gabungan mahasiswa beberapa kampus di Labuhan Batu Selatan lakukan aksi didepan gedung DPRD Labusel Jalinsum Hadundung, Desa Hadundung Kamis (08/0)10/2020).
Habib salah seorang mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB) jurusan Ilmu Hukum dan bergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengungkapkan
bahwa Omnibus Law produk konyol, Omnibus Law biasanya diterapkan dinegara-negara maju seperti AS, Inggris, China dan lain-lain. Artianya Omnibus Law yang disahkan wakil rakyat belum pas di negara Indonesia dan point-pointnya yang ada banyak tidak berpihak pada buruh serta masyarakat.
“Jelas kami sebagai mahasiswa menolak Omnibus Law dengan segalah metode hukum yang tidak berpihak kepada masyarakat dengan aturan undang-undang menurut kami khusunya saya sendiri sangat cilaka terhadap buruh dan orang-orang tua kami,” kata Habib dalam orasinya.
“Dari ini kami atas nama Mahasiswa meminta kepada seluruh anggota DPRD Labusel agar menolak UU Cipta Kerja dan menyetujui nota kesepakatan penolakkan Omnibus Law yang ditandatangani Ketua DPRD Edi Parapat secara administrasi dan sesegera dilayangkan ke DPR-RI, nota kesepakatan yang telah kami perbuat,” katanya lagi.
“Di nota kesepakatan ini kami tidak memaksa dan kami tidak menjebak wakil rakyat yang ada diperlement dan dinota kesepakatan tertulis apa bila ada kekeliruan nota kesepakatan dapat diperbaiki,” tegasnya.