Fritz Edward Siregar : “Menghalang-halangi Tugas Pengawas Pemilu Dapat Dipidana.”

Pekanbaru468 kali dibaca

“Bawaslu RI menyadari bahwa kompensasi yang bapak ibu terima sangatlah tidak imbang, dimana wabah pandemi covid-19 belum lah usai. Namun tetap bapak ibu menjalankan tugas tersebut. Apa alasannya? akan saya jawab, karena niat mulia di dalam hati bapak ibu yang menginginkan masa depan dan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak kita dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas,” tutupnya. (rls)

Baca Juga:  30 Hari Kampanye: 2.801 Kali Pertemuan, Satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.