Selain anak gubenur dan mantan bupati, Muhammad Andri dan Riki Hariansyah yang merupakan anak dari syamsuar dan arwin AS. Ditemukan pula BUMD yang dikelola oleh daerah strukturnya dipegang oleh jabatan ganda atau rangkap jabatan, mulai dari sekda dan Eseleon II menjadi dewan komisaris sampai dengan direktur.
Salah satunya status assisten II Sekda Siak Hendrisan yang merangkap jabatan sebagai komisaris PT BSP. Lain dari itu pula BUMD lainnya baik milik provinsi maupun Kabupatan juga justru ditemukan hal yang sama.
Hal tu menjadi catatan ketidaknetralan Pemerintah dan ketidakprofesionalan dalam mengurus tata kelola manajemen BUMD. Seharusnya Pemerintah membuka peluang bagi Pemuda atau masyarakat Riau dalam tanda kutip yang tidak berafiliansi dengan kekuasaaan dan Birokrasiuntuk mengurus dan masuk dalam struktural BUMD tersebut tanpa mengedepankan Ego Jabatan untuk mengambil keuntungan dan kepentingan dalam mengoperasionalkan BUMD itu sehingga hal-hal yang tidak dimungkinkan adanya konflik kepentingan tidak muncul apalagi dalam etika Pemerintahan itu sangat tidak boleh.
Perlu dititik tekankan dan diingat bahwa. Masyarakat riau bukan iri dengan kepala daerah yang meletakan anak bahkan kemenakan serta strukural anak buahnya sebagai rangkap jabatan menduduki dan bekerja mengurus CPP BLOK atau BUMD di Riau.