Firli Bahuri Bantah Lakukan Pemerasan dan Gratifikasi, Berikut 9 Peristiwa Yang Terjadi

lintas Daerah, Top Ten436 kali dibaca

Jakarta, lintas10.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri telah melalui 9 peristiwa penegakan hukum, termasuk dua kali kali Firli diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 24 Oktober 2023 dan 16 Oktober 2023.

“Hari ini saya, Firli Bahuri, telah memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan secara utuh dan lengkap kepada pihak penyidik, setelah sebelumnya tanggal 24 Oktober 2023 dilakukan hal yang sama,” kata Firli Bahuri dalam pernyataan Kamis (16/11/2023).

Dalam keterangan Firli, adapun permohonan perubahan tanggal yang terjadi selama ini, merupakan hal-hal yang ditempuh oleh konfirmasi yang komunikatif, berkaitan dengan urgency tanggung jawab di lembaga tempat bekerja.

Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Atas seluruh proses yang telah berlangsung, sekurangnya dalam 9 peristiwa yang dijelaskan selanjutnya di bawah.

“Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” kata Firli.

Sembilan peristiwa penegakan hukum yang telah saya lalui sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2023, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menerbitkan Surat Penyidikan dengan Nomor: SP-Sidik/6715/X/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus untuk melakukan Penyidikan dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekira tahun 2020 s.d. 2023;

Baca Juga:  Kepala Desa Nikootano Dao Wira Zega Ucapkan Terima Kasih Kepada Satgas TMMD TNI Kodim 0213/Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.