Siak, lintas10.com- Fairus Ramli S.Ag yang juga wakil ketua I DPRD Kabupaten Siak memimpin langsung Rapat Paripurna yang di hadiri Bupati Siak Drs.Alfedri, wakil ketua II Androy Ade Rianda, 3 orang anggota DPRD Siak, serta OPD dilingkungan Pemerintahan Daerah Siak.
Agenda Paripurna itu memyampaikan pandangan umum 8 fraksi yang ada di DPRD Siak.
Bupati Siak Alfedri menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD pada Penyampaian 9 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak, serta jawaban terkait Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap Satu Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Siak, serta pengumuman pembentukan Pansus.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke VII masa sidang pertama, di Gedung Panglima Ghimbam Kantor DPRD Kabupaten Siak. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Fairus, Senin (25/11/19).
Bupati Siak Alfedri pada kesempatan itu menyampaikan diperlukan beberapa persyaratan untuk membentuk suatu rancangan daerah agar dapat segera terealisasikan, dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Siak untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Saya memberikan ucapan terimakasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Siak atas rancangan peraturan daerah. Kerjasama eksekutif dan legislatif dalam menyelenggarakan pemerintahan, dapat mempercepat realisasi visi dan misi Kabupaten Siak beberapa tahun kedepan”, kata Alfedri
Terkait ranperda yang diusulkan, Ia menyebut bahwa tertib peraturan perundang undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas sampai dengan pengundangannya, Dimana diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, azas, tata cara penyiapan dan pembahasan, tekhnik penyusunan maupun pemberlakuannya yang sesuai dengan pasal 63 uud no 12 tahun 2011 yang mengamanatkan rancangan peraturan daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun kepala daerah.