Labusel, lintas10.com- Keputusan Presiden RI Nomor. 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, ditetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri seluruh Indonesia. Penetapan tersebut merujuk tercetusnya “Resolusi Jihad” berisi fatwa kewajiban bagi umat muslim berjihat demi mempertahankan NKRI.
Dikuatkan dengan Surat Edaran Nomor SE. 28 Tahun 2021 mengenai panduan pelaksanaan peringatan Hari Santri 2021. Berdasarkan Kepres dan SE tersebut Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) laksanakan Liga Sepak Bola Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (LSB-TKLS).
Kakan Kemenag M. Rosyadi Lubis, S.HI membuka rapat Hari Santri yang bertema “Santri Siaga Jiwa Raga” di Aula Kemenag, ia sangat mendukung kegiatan liga santri di Hari Santri melibatkan seluruh pondok pesantren yang ada diLabusel diprakarsai F-PKB, namun dalam kegiatan harus tetap mematuhi kebijakan PPKM dan penerapan protokol kesehatan 5M+1D apalagi saat sekarang masih dilanda bencana pandemik Covid-19 yang berkepanjangan, Jalinsum Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang.
“Intinya, apapun yang kita kerjakan untuk santri-santri pondok pesantren selama masih dalam koredor kebajikan, saya selaku kakan kemenag siap membantu dan memfasilitasi pondok pesantren serta anak-anak santri dalam kegiatan,” ujarnya.
Pantauan media dari delapan belas pondok pesantren yang hadir dan siap bertanding untuk menyemarakkan kegiatan Hari Santri se Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari perwakilan pondok pesantren terlihat sangat semangat setelah Ketua PSSI bung Anas Harahap membantu menerangkan aturan-aturan pertandingan dikegiatan Hari Santri nantinya.
“Saya siap memberikan yang terbaik dalam keberlangsungan pertandingan mulai dari awal sampe akhir, saya juga berharap produk ini bukan produk musiman namun produk yang kontinyu bagi santri-santri,” ujar Anas.