Kemudian rekomendasi ke-4, Pengembangan pariwisata dengan cara, Menetapkan obyek wisata dengan menyesuaikan potensi fisik wilayah, serta karakteristik sosial dan budaya masyarakat (berkarakter lokal), Menetapkan lokasi di lahan yang sesuai (tepat), Membangun kawasan pariwisata termasuk sarana dan prasarana penunjang dengan menerapkan kaidah-kaidah konservasi, Melibatkan masyarakat setempat baik dalam perencanaan pelaksanaan/pengelolaan kawasan.
Selanjutnya rekomendasi ke-5, Pengembangan kawasan industri pengolahan dengan cara, Mempertimbangkan kesesuaian/kemampuan lahan, Mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, membuat fasilitas IPAL (instalasi pembuangan akhir limbah), Membangun dan mengelolah sarana dan prasarana penunjang dengan menerapkan kaidah-kaidah konservasi, Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, Melibatkan peran serta masyarakat baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan/pengelolaan, Pengembangan industri pengolahan skala ekspor harus mengutamakan aspek ekologis dalam semua proses karena “eco-brand” akan sangat kompetitif dalam pasar globial.
Sementara itu Kasubbid Pembangunan Pertanian Bappeda Kabupaten Kampar Williandrie A. Rahmola, ST, MSi selaku PPTK Kegiatan penyusunan KLHS menyampaikan bahwa setelah expose laporan akhir KLHS RPJMD ini dilanjutkan dengan integrasi isu pembangunan berkelanjutan KLHS ke dalam RPJMD dan kemudian akan diajukan ke Gubernur Riau untuk divalidasi sesuai PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan KLHS. (hasbi)